Pelapor Dugaan Politik Uang Merasa Terancam, Lapor ke Polda Sumsel

BACA JUGA: Bawaslu Sumsel Siap Proses Dugaan Politik Uang Caleg DPR
Sementara, Febriyansah yakin laporannya di Bawaslu bisa diproses karena waktunya belum mencapai 7 hari kerja sebagaimana ketentuan Bawaslu.
“Harusnya laporan kami tidak mentah menurut undang-undang Bawaslu dan KPU, jika barang bukti yang kami terima itu sebenarnya kami terima sehari sebelum hari pencoblosan sedangkan pengakuan masyarakat di lapangan barang bukti yang kami terima di lapangan itu memang dikasih 2 minggu sebelum hari pencoblosan. Di situ saja kita sudah mengetahui adanya kekeliruan , karena di dua minggu sebelum hari pencoblosan itu masa tenang,” katanya.
“Jadi satu yang kami minta, kalaupun proses ini dikatagorikan mentah, kami minta kejelasan yang akurat yang sedetil-detilnya, mohon kami diundang Bawaslu sebagai masyarakat,” katanya. (BP)
Si pelapor dugaan politik uang merasa cemas dan ketakutan sehingga dia melaporkan kejadian itu ke SPKT Polda Sumsel.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Herman Deru Realiasikan Pembagian Porsi Saham 10 % Pengelolaan Migas di Rimau
- Aktivis Sayangkan Bawaslu Banggai Tidak Akui Adanya Laporan Politik Uang di Simpang Raya
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu