Pelapor Raffi ke BNN Akhirnya Muncul
Senin, 25 Februari 2013 – 23:02 WIB
Sedangkan kuasa hukum R, Priyagus Widodo mengungkapkan, kliennya melaporkan Raffi karena memang harus melapor saat mengetahui adanya penyalaghunaan narkoba. Priyagus menyebut ketentuan pasal 104 dan 107 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Masyarakat harus berperan aktif memberantas peredaran narkoba, sesuai dengan UU. Dan sikap R ini perlu dicontoh,” bebernya.
Baca Juga:
Karenanya Proyagus menegaskan bahwa pihak yang melaporkan Raffi bukanlah Yuni Shara sebagaimana gosip yang beredar selama ini. “Bukan Yuni Shara yang laporkan RA (Raffi) ke BNN, tapi R,” tandasnya. (ian/jpnn)
JAKARTA - Pihak yang melaporkan Raffi Ahmad sebagai pengguna narkoba akhirnya terungkap. Pelapornya adalah perempuan berinisial R, yang melapor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemeriksaan Dewi Sandra cs Dinilai Tepat, Agar Efektif
- PT SWA Menyurati Polri Atas Dugaan Kekeliruan Informasi Hukum
- Kenali Gejala Skoliosis dan Cara Mengatasinya, Silakan Disimak
- Presiden Jokowi Diminta Perhatikan Nasib Ribuan Karyawan Polo Ralph Lauren dan Keluarganya
- Honorer Non-Database BKN Jangan Berharap Lagi, Enggak Direken
- WWF Ke-10 di Bali, 7 KRI Bersiaga Menjaga Perairan di 4 Sektor