Pelarian Ujang Nasri Berakhir, Pembunuh Sadis Ini Tumbang dengan Satu Tembakan di Kaki

Setelah diketahui keberadaan tersangka, aparat kemudian melakukan pengerebekan di sebuah pondok Desa Napal Melintang.
“Tersangka selama pelarian berkebun. Saat kami tangkap hendak kabur,” tambahnya.
Atas tindakannya tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara.
“Yang perlu jadi catatan, korban ditusuk menggunakam pisau yang dibawa tersangka. Walaupun bukan pembunuhan berencana namun karena tersangka membawa pisau, akibatnya langsung lupa diri dan melakukam penusukan,” ungkapnya lagi.
Sementara tersangka mengaku menyesal. Antara tersangka dan korban berstatus nikah siri dan belum memiliki anak. Namun sejak sebulan terakhir pisah ranjang.
“Malam itu, kami ribut karena istri aku mau ambil STNK motor aku, katanya ada keperluan. Terus ribut dia malah tampar saya, karena kesal akhirnya aku ambil pisau di tas dan terjadilah (penusukan, red),” ungkap tersangka.
Sementara usai melakukan penusukan, tersangka memilih kabur ke Lubuk Linggau untuk berkebun.
Diwartakan sebelumnya, Warga Desa Sukarame, Kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat, serta pengendara yang melintas mendadak heboh. Lantaran sesosok tubuh manusia penuh darah tergeletak di pinggir jalan.
Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan Yunita alias Ika, 40, warga Jl Letnan Amir Hamzah, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Lahat.
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- 1 Tahanan yang Kabur dari Sel Polres Lahat Ditangkap, 3 Masih Buron
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- 3 Petugas Jaga Dapat Sanksi Buntut 8 Tahanan Kabur dari Rutan Polres Lahat