Pelat Nomor Kendaraan Bakal Ditanami Cip dan QR Code

Pelat Nomor Kendaraan Bakal Ditanami Cip dan QR Code
ilustrasi pelat nomor kendaraan hitam. Mulai Juni nanti pelat nomor putih mulai berlaku. (FOTO ANTARA/Andika Wahyu)

jpnn.com, JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sedang mengembangkan pemasangan cip dan QR code pada pelat nomor kendaraan bermotor.

Pengembangan itu agar memudahkan kepolisian memantau data kendaraan melalui kamera ETLE yang terpasang.

“Kami sedang mengembangkan pelat nomor dengan QR code dan cip untuk mengetahui pelat nomor kendaraan itu asli atau palsu,” ujar Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi di Jakarta, Selasa.

Menurut Firman, penggunaan teknologi QR code dan cip pada pelat nomor kendaraan untuk mengetahui pelat nomor yang digunakan oleh pengendara palsu atau asli.

Dia mengatakan kesadaran masyarakat tertib berlalu lintas masih rendah.

Sejak tilang elektronik (ETLE) dioptimalkan justru diakali oleh masyarakat untuk melakukan pelanggaran dengan menghindari pelat nomor terbaca kamera ETLE dengan cara mencopot pelat nomor kendaraannya.

Selain itu, masyarakat juga masih ada yang menggunakan pelat nomor kendaraan tidak sesuai standar (palsu) yang dibeli lewat penjaja kaki lima di jalanan.

Oleh karena itu, Korlantas Polri mempertimbangkan untuk mengombinasikan penerapan tilang elektronik dan tilang secara manual.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sedang mengembangkan pemasangan cip dan QR code pada pelat nomor kendaraan bermotor.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News