Pelayan Restoran Olivier Sempat Curiga, tapi Hanya Berbisik
Kamis, 21 Juli 2016 – 05:58 WIB

Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (20/7/2016). Foto: Imam Husein/Jawa Pos
2. Keterangan Saksi Marlon
Jessica memesan minuman Old Fashioned, Sazerac, dan Es kopi Vietnam.
Pesanan minuman Old Fasioned dinilai tidak wajar. Sebab minuman mengandung alkohol, dan sering dipesan oleh laki – laki.
Jessika membayar terlebih dahulu biaya minuam yang dipesannya.
3. Keterangan Saksi Agus Triyono.
Agus diminta Jessica untuk menyajikan Es kopi Vietnam sebelum Mirna datang.
Es kopi Vietnam berubah menjadi warna kunyit. Tidak seperti Es kopi Vietnam lainnya.
Sikap Jessica terlihat tenang ketika Mirna kejang – kejang. Dan hanya melihat dari sekitar 1 meter dari meja 54.
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali mengggelar sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin melalui kopi beracun, dengan terdakwa
BERITA TERKAIT
- Biadab! 2 Pria di Gorontalo Ini Perkosa Anak Kandung
- Polda Sumsel Bongkar Praktik Pengoplosan BBM Solar di Muara Enim, Tangkap 2 Tersangka
- Tak Berkutik, Pengangguran Perkosa IRT, Ditangkap Polres Inhu Setelah Beraksi
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang
- Kesal, ASN Pekanbaru Tembak Mati Remaja Pelaku Tawuran
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!