Pelayanan TKI Kini Satu Pintu

Menakertrans Kembalikan Otoritas Penuh BNP2TKI

Pelayanan TKI Kini Satu Pintu
Pelayanan TKI Kini Satu Pintu
JAKARTA - Polemik dualisme penanganan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Tanah air akan segera berakhir. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) kemarin (14/10) secara resmi menyerahkan otoritas penanganan Buruh Migran kepada Badan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Hal itu sekaligus menghilangkan dualisme proses pengurusan TKI antara dua lembaga itu yang terjadi sejak tiga tahun belakangan.

Penyerahan itu dilakukan secara simbolik ketika Menakertrans Muhaimin Iskandar menandatangani Permenakertrans Nomor 14/MEN/X/2010 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. "Dengan terbitnya permenakertrans ini, maka polemik tentang dualisme dan tumpang tindih pelayanan TKI antara Kemenakertrans dan BNP2TKI telah selesai dan diakhiri," ujar Muhaimin di kantornya kemarin.

Permenakertans baru ini memperjelas fungsi dan tugas antara Menakertrans sebagai pembuat kebijakan (regulator) dengan BNP2TKI selaku pelaksana kebijakan (operator) serta keterlibatan pemerintah daerah dan PPTKIS. Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat mengaku bersyukur atas dipulihkannya wewenang lembaganya oleh Muhaimin. Dengan demikian, sejak pelimpahan diberikan, setiap kewenangan pelayanan TKI berpindah total pelaksanaannya ke tangan BNP2TKI.

"Kami siap melaksanakan secara penuh kegiatan penempatan dan perlindungan TKI, mengingat dari sisi SDM, infrastruktur, termasuk sistem online maupun anggarannya sudah disediakan negara melalui BNP2TKI," kata Jumhur. Permenakertrans mencakup pemberian wewenang pada BNP2TKI untuk melakukan pengerahan calon TKI terkait pengeluaran Surat Izin Pengerahan, pendaftaran rekrut dan seleksi calon TKI, pendidikan ataupun pelatihan calon TKI, serta pemeriksaan kesehatan dan psikologi calon TKI.

JAKARTA - Polemik dualisme penanganan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Tanah air akan segera berakhir. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News