Pele Merintih di Rumah Sakit, Tobat Pada Allah
Minggu, 02 Oktober 2016 – 01:04 WIB
"Saya nekat menjambret karena desakan ekonomi. Uang hasil pikul semen di Rimba Ramin tak cukup untuk penuhi kebutuhan keluarga," tutur warga Tanjung Hilir, Gang Multi Jaya, Pontianak Timur ini.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Andi Yul membenarkan rangkaian peristiwa tersebut.
"Dia diamankan anggota yang saat itu tengah melintas di Jalan Serdam," jelas Andi di RS Anton Soedjarwo.
Dia menambahkan, Pele akan melalui proses hukum lanjutan. Pele dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara kurang lebih tujuh tahun. (rk/jos/jpnn)
PONTIANAK – Supriadi alias Pele mengerang kesakitan di Rumah Sakit Anton Soedjarwo Polda Kalimantan Barat, Jumat (30/9) malam. Pria kelahiran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pria di Palembang Ditemukan Tewas Gantung Diri
- 806 PPPK 2023 Lombok Tengah Terima SK, Ini Pesan Lalu Pathul Bahri
- Brigjen Dwi Irianto Resmi Bertugas Sebagai Kapolda Sultra
- Prakiraan Cuaca Riau 2 Mei 2024: Waspada Hujan, Angin Kencang, dan Petir di Wilayah Ini
- Geger Penemuan Mayat di Jalan Yos Soedarso Pekanbaru, Lihat
- Kapolda Irjen Fakhiri Tantang KKB Perang Terbuka