Pele Merintih di Rumah Sakit, Tobat Pada Allah

Pele Merintih di Rumah Sakit, Tobat Pada Allah
Ilustrasi. Foto: AFP

"Saya nekat menjambret karena desakan ekonomi. Uang hasil pikul semen di Rimba Ramin tak cukup untuk penuhi kebutuhan keluarga," tutur warga Tanjung Hilir, Gang Multi Jaya, Pontianak Timur ini.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Andi Yul membenarkan rangkaian peristiwa tersebut.

"Dia diamankan anggota yang saat itu tengah melintas di Jalan Serdam," jelas Andi di RS Anton Soedjarwo.

Dia menambahkan, Pele akan melalui proses hukum lanjutan. Pele dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara kurang lebih tujuh tahun. (rk/jos/jpnn)


PONTIANAK – Supriadi alias Pele mengerang kesakitan di Rumah Sakit Anton Soedjarwo Polda Kalimantan Barat, Jumat (30/9) malam. Pria kelahiran


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News