Pelepasan Lahan Untuk Industri Terbentur Aturan Tata Ruang

Pelepasan Lahan Untuk Industri Terbentur Aturan Tata Ruang
Pelepasan Lahan Untuk Industri Terbentur Aturan Tata Ruang
Hatta mengatakan, proses tukar menukar kawasan hutan menjadi kawasan industri akan dilakukan secepatnya demi kepastian dalam berinvetasi. Mantan Menteri Sekretaris Negara itu menambahkan, ada kajian hukum yang dilakukan oleh Deputi Peraturan Perundang-undangan Sekretariat Negara dengan melibatkan interdep, yang menyebutkan kawasan hutan yang sudah terlanjur beralih menjadi kawasan industri dimungkinkan untuk dilepaskan.

Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan juga mengatakan, untuk lahan seluas 2.235,5 hektar di Batam yang awalnya kawasan hutan, sudah ada lahan penggantinya. Bahkan, kata Zulkifli, luas lahan penggantinya kurang lebih 4.000 hektar. Menurutnya, pelepasan kawasan lindung itu tinggal dibuat surat keputusannya.

Namun Zulkifli juga mengakui, pelepasan hutan dari Komisi Kehutanan DPR yang keluar pada 2006 memang terbentur dengan UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.(ara/jpnn)

JAKARTA - Persoalan lahan di Batam yang menggajal pelaksanaan free trade zone selama ini, sepertinya belum akan tuntas. Meski pemerintah sudah menegaskan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News