Pelepasan Lahan Untuk Industri Terbentur Aturan Tata Ruang
Sabtu, 14 Agustus 2010 – 03:30 WIB
JAKARTA - Persoalan lahan di Batam yang menggajal pelaksanaan free trade zone selama ini, sepertinya belum akan tuntas. Meski pemerintah sudah menegaskan bahwa proses pelepasan kawasan hutan menjadi area industri akan segera diproses, namun namun belum tentu DPR menyetujuinya.
Wakil Ketua Komisi VI DPR, Firman Subagyo yang dihubungi JPNN, Jumat (13/8) malam, menyatakan, masalah konversi hutan sebenarnya tidak dipersoalkan Komisi yang membicangi Kehutanan itu. Sebab, persoalan pokok yang kini ditunggu DPR adalah Rencana Tata Ruang Provinsi (RTRP) Kepri. "Nha rencana tata ruang Provinsi Kepri ini yang sampai sekarang belum masuk ke DPR. Padahal persetujuan tata ruang itu di bawah kewenangan kami di Komisi IV," ujar Firman.
Menurutnya, pada prinsipnya DPR tidak ingin masalah investasi di Batam terganggu hanya masalah status lahan yang belum jelas. Namun ditegaskannya, UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang tata Penataan Ruang memang mengharuskan adanya usulan tata ruang Provinsi ke DPR.
"Jadi nanti akan kita proses seperti apa tata ruang Provinsi Kepri itu termasuk untuk Batam. Wilayah mana saja yang menjadi kawasan industri, pemukiman atau pun kawasan lindung. Itu harus tertuang di RTRP," tandasnya.
JAKARTA - Persoalan lahan di Batam yang menggajal pelaksanaan free trade zone selama ini, sepertinya belum akan tuntas. Meski pemerintah sudah menegaskan
BERITA TERKAIT
- Petani Sawit Plasma Antusias Kembangkan Ternak Sapi Pola Siska
- Mandiri Capital Indonesia Siap Jajaki Pasar Regional dan Global
- Asbanda Umumkan Pemenang Pengundian Tabungan Simpeda, Berikut Daftarnya
- Bawang Merah Enrekang Siap Penuhi Kebutuhan Nasional di Tengah Kenaikan Harga
- Pahami Risiko Paylater, Layanan Pembayaran dari Marketplace
- Sinar Mas Land Kolaborasi Bareng Xendit Gelar DNA VC Startup Connect