Dinilai Membahayakan, Redenominasi Bakal Mental di Senayan
Jumat, 13 Agustus 2010 – 20:20 WIB
JAKARTA - Wacana redenominasi yang digulirkan Bank Indonesia (BI) sepertinya bakal mental di DPR. Pasalnya, belum ada aturan dalam bentuk undang-undang yang mengatur maupun dapat dijadikan menjadi payung hukum redenominasi. Menurutnya, redenominasi hanya bisa dijalankan bila diatur dengan suatu UU. Redenominasi, lanjut Harry, juga harus jelas penanggunjawabnya. "Termasuk bagaimana massa transisinya, aturan perlindungannya, perkiraan biayanya, bahkan harus ada sanksi tegas bila ada penyeleweangan," cetus Harry.
Selain itu, jika redenominasi dimasukkan dalam draft Rancangan Undang-undang (RUU) Mata Uang yang tengah dibahas Komisi XI DPR dengan pemerintah, besar kemungkinan usulan BI itu akan ditolak. Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar, Harry Azhar Azis, menyarankan agar BI menghentikan isu redenominasi.
"Isu redenominasi dari BI sebaiknya dihentikan karena tidak ada landasan hukum untuk melindungi nilai rupiah. Bila BI ngotot melakukan redenominasi, kita khawatir hal ini dapat merugikan rakyat," ujar Harry kepada JPNN, Jumat (13/8).
Baca Juga:
JAKARTA - Wacana redenominasi yang digulirkan Bank Indonesia (BI) sepertinya bakal mental di DPR. Pasalnya, belum ada aturan dalam bentuk undang-undang
BERITA TERKAIT
- Kementan Tingkatkan Alokasi Bantuan Subsidi Pupuk Bagi Petani, Bamsoet Beri Apresiasi
- Berhasil Bangkit, Asuransi Jasindo Kantongi Laba Bersih Rp 102,88 Miliar
- Petani Sawit Plasma Antusias Kembangkan Ternak Sapi Pola Siska
- Mandiri Capital Indonesia Siap Jajaki Pasar Regional dan Global
- Asbanda Umumkan Pemenang Pengundian Tabungan Simpeda, Berikut Daftarnya
- Bawang Merah Enrekang Siap Penuhi Kebutuhan Nasional di Tengah Kenaikan Harga