Dinilai Membahayakan, Redenominasi Bakal Mental di Senayan
Jumat, 13 Agustus 2010 – 20:20 WIB

Harry Azhar Azis. Foto : Dokumen Pribadi/Facebook
Wakil rakyat dari daerah Pemilihan Kepri ini menambahkan, hingga kini tidak ada UU yang mengatur redenominasi. Bahkan Harry mengingatkan pula, upaya BI memasukkan draft redenominasi ke dalam RUU Mata Uang yang sekarang dibahas Komisi XI DPR dan pemerintah, bisa-bisa mental. "Tidak tidak ada jaminan usulan memasukkan redenominasi dalam RUU Mata Uang yang kini dibahas itu bakal diterima," tandasnya.
Karenanya, Harry menyarankan agar proses redenominasi berjalan secara normal tanpa ada kesan dipaksakan. "Agar kesalahan yang sekarang muncul di masyarakat tidak bergulir menjadi spekulasi yang merugikan perekonomian bangsa," tukasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Wacana redenominasi yang digulirkan Bank Indonesia (BI) sepertinya bakal mental di DPR. Pasalnya, belum ada aturan dalam bentuk undang-undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Marga Trans Nusantara Terus Tingkatkan Kualitas Jalan Tol Kunciran–Serpong
- Pelindo Terminal Petikemas Targetkan Perpindahan ke Makassar New Port Tuntas 2027
- Krakatau Steel Mencatatkan Pendapatan Rp 15,42 Triliun Pada 2024
- Lewat New BIONS, BNI Bidik Investor Muda Kelola Investasi
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Rabu 7 Mei 2025 Naik Lagi, Berikut Daftarnya
- Kini Indonesia Punya Mobil Listrik Merek Nasional, Begini Penampilannya