Pelepasan Lahan Untuk Industri Terbentur Aturan Tata Ruang

Pelepasan Lahan Untuk Industri Terbentur Aturan Tata Ruang
Pelepasan Lahan Untuk Industri Terbentur Aturan Tata Ruang
Lebih lanjut salah satu ketua tim Sukses Kampanye SBY-JK pada Pilpres 2004 ini memaparkan, sebenarnya jika mengacu UU Penataan Ruang maka lahan pengganti untuk hutan di Batam yang sudah terlanjur dilepaskan sebagai kawasan industri bisa diganti di daerah lain dan tidak harus di Batam. "Aturan sekarang lebih fleksibel, karena lahan pengganti itu bisa ditukar di daerah lain sepanjang luasnya sama. Tidak harus di Batam," tandasnya.

Meski demikian politisi Golkar itu juga mengatakan, diperlukan Tim Padu Serasi untuk mensinkronkan kawasan hutan dengan kawasan lain dalam RTRP. DPR, katanya, sudah lama menunggu RTRP Kepri itu. "Katanya dulu pernah diajukan, tetapi kok sampai saat ini kita belum menerimanya, jadi izin pelepasan hutan atau kawasan lainnya juga belum bisa kita proses," tandasnya seraya menambahkan, pelepasan hutan itulah nanti yang akan mengacu pada RTRP.

Sebelumnya, pemerintah pada Kamis (12/8) lalu menggelar rapat koordinasi tentang pelaksanaan free trade zone di Batam, Bintan dan Karimun. Persoalan yang paling mengemuka adalah pelaksanaan FTZ di Batam.

Menurut Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Radjasa, dalam rakor itu salah satu persoalan yang dicarikan solusi adalah terkait tumpang tindihnya areal hutan lindung dengan kawasan perumahan dan kawasan industri yang selama 20 tahun tidak bisa diatasi.

JAKARTA - Persoalan lahan di Batam yang menggajal pelaksanaan free trade zone selama ini, sepertinya belum akan tuntas. Meski pemerintah sudah menegaskan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News