Pelimpahan Kasus Ahok Kok Bisa Supercepat? Begini Penjelasan Prasetyo

Pelimpahan Kasus Ahok Kok Bisa Supercepat? Begini Penjelasan Prasetyo
Jaksa Agung M Prasetyo mengikuti rapat kerja dengan Komisi III di Gedung Nusantara III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/12). Raker tersebut membahas sejumlah perkara hukum yang tengah diproses Kejaksaan Agung (Kejagung), salah satunya Kasus Ahok. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Ternyata tanggal satu Desember penyidik polri sudah berhasil untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti, penyerahan tahap kedua. Adanya permintaan dan harapan, imbauan masyarakat secepatnya diselesaikan, maka saat itu juga perkaranya segera dilimpahkan ke pengadilan," tutur politikus Nasdem itu.

Hal tersebut menurutnya bisa terjadi karena penelitian terhadap berkas perkara saat pra penuntutan, langsung diikuti dengan penyusunan surat dakwaan. Sehingga, ketika penyerahan tahap dua, dakwaan memang telah selesai. 

"Ini pula yang kemudian kami menyatakan prepare dan melimpahkan perkaranya ke pengadilan hari itu juga. Ini sering menimbulkan tanda tanya, kesannya seolah-olah, saya ditanya wartawan apa ada tekanan? Tidak ada tekanan. Tidak ada permintaan politik apapun. Semua berjalan sesuai koridor hukum yang ada," tandasnya. (fat/jpnn)


JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo menjawab berbagai komentar terkait begitu cepatnya proses pemberkasan sampai pelimpahan kasus Basuki T Purnama


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News