Peliput Sidang Pembacaan Vonis Pemerkosa Yuyun Dilarang...

jpnn.com - CURUP – Hari ini (10/5) majelis hakim Pengadilan Negeri Curup, Bengkulu, akan membacakan vonis terhadap tujuh terdakwa pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun.
Tujuh pelaku ini masih dikategorikan di bawah umur. Sedang lima tersangka lainnya belum disidang. Dua pelaku lagi masih buron.
Humas PN Curup, Jimmy Maruli SH MH, menjelaskan, pelaksanaan sidang dengan agenda pembacaan vonis akan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
Bila sebelumnya pelaksanaan sidang digelar tertutup, maka untuk pembacaan vonis akan digelar terbuka.
"Karena sudah masuk dalam agenda vonis, sehingga pelaksanaan sidang akan digelar secara terbuka," ungkap Jimmy saat memberikan keterangan pers di Pengadilan Negeri Curup Senin (9/5) kemarin.
Ia meminta awak media yang melakukan peliputan jangan memunculkan wajah pelaku dalam pemberitaan, mengingat mereka masih di bawah umur dan dilindungi oleh undang-undang.
"Meskipun sidangnya terbuka, namun wajah tidak boleh diambil, meskipun diambil harus diblur," pesan Jimmy.
Untuk pengamanan sendiri Jimmy mengaku pihak PN Curup telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian.
- Kronologi Dua Tahanan Kabur dari PN Jakut
- Tas Berisi Rp 350 Juta dalam Mobil Lenyap, Ini Pelajaran
- Pencuri Motor di Bekasi Ini Terekam CCTV, Ada yang Kenal?
- Aksi Oknum Guru Ngaji Ini Sungguh Biadab, 16 Anak Jadi Korban
- Perampok Modus Pecah Kaca Gasak Rp 350 Juta Milik Warga Madiun
- Sebut Anarko Musuh Bersama, Kapolda Jabar: Mereka Bengis