Pelni Larang Ceramah dan Copot Pejabatnya, Bang Saleh: Kesannya Ada Kesalahan Besar

Pelni Larang Ceramah dan Copot Pejabatnya, Bang Saleh: Kesannya Ada Kesalahan Besar
Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Partaonan Daulay. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyayangkan tindakan pelarangan ceramah agama di BUMN PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni), serta pencopotan pejabat yang mengundang penceramah ke masjid di perusahaan pelat merah itu.

Saleh menilai pejabat yang dicopot dari posisinya itu adalah orang baik dan dianggap bertanggung jawab dalam mengisi kegiatan keagamaan di masjid Pelni.

"Karena orangnya orang baik, semestinya tidak perlu dicopot. Kalaupun mau diminta keterangan, silakan saja. Kesannya, dengan pencopotan itu seakan-akan ada kesalahan besar dalam melaksanakan pengajian di masjid Pelni itu. Tentu ini tidak baik di mata publik," ucap Saleh kepada JPNN.com, Minggu (11/4).

Politikus asal Dapil Sumut II itu juga mendesak pemerintah melakukan pengawasan terhadap masjid-masjid yang ada di lingkungan BUMN dan kantor pemerintahan yang dibangun menggunakan anggaran negara dan sumbangan jemaah.

"Penting dijaga agar masjid-masjid tersebut netral dan tidak berafiliasi dengan salah satu mazhab tertentu, atau dengan salah satu organisasi kemasyarakatan tertentu," kata Saleh.

Menurut wakil ketua MKD itu, netralitas di masjid-masjid di kantor BUMN dan pemerintahan bisa dimulai dengan penunjukan pengurus secara terbuka oleh satuan organisasi di masing-masing instansi yang mengurus kerohanian.

Nantinya, kata Saleh, pengurus itulah yang akan menyaring penceramah dan mereka yang diundang harus dipastikan tidak menekankan satu mazhab tertentu yang dijadikan sebagai suatu paling benar dibanding mazhab lainnya.

"Jadi, ajaran agama yang diajarkan haruslah yang moderat, yang rahmatan lil'alamin. Bukan Islam yang katakanlah dipersepsi sebagai yang paling benar di antara yang lainnya,"

Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Partaonan Daulay sesalkan pelarangan ceramah Ramadan 1442 H oleh direksi PT Pelni.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News