Pelonggaran Giro Wajib Minimum Kurangi Tekanan Likuiditas Bank

Berdasar statistik perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Juli 2016, rasio LDR bank umum tercatat 90,18 persen atau meningkat 168 bps dari periode sama tahun lalu.
Karena itu, Tiko berharap, BI mengendorkan kembali aturan Giro Wajib Minimum (GWM) dari posisi saat ini 6,5 persen menjadi lima persen.
Pelonggaran kebijakan moneter itu dipercaya mampu mengurangi tekanan terhadap likuiditas.
Maklum, likuiditas longgar dinilai dapat menggenjot pertumbuhan penyaluran kredit hingga 12 persen tahun ini.
Tidak hanya itu, BI diharapkan memudahkan masuknya instrumen dana-dana jangka panjang agar bisa dicatat dan dimasukkan sebagai komponen pemenuhan ketentuan rasio pendanaan terhadap pembiayaan (loan to funding ratio/LFR).
”Kami usulkan GWM lebih longgar,” harapnya. (far/jos/jpnn)
JAKARTA – lonjakan permintaan kredit segmen korporasi untuk modal kerja dan investasi tahun depan berdampak pada perbankan. Likuiditas perbankan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Panen Padi 600 Hektare di Karawang, Pramono Sebut untuk Kebutuhan Warga Jakarta
- Nestle Dukung Pendidikan Nasional lewat Dancow Indonesia Cerdas
- Layanan Transfer Antarbank RTOL di JakOne Mobile Kembali Normal
- Harga Pangan Hari Ini Cukup Baik, Mak-Mak Pasti Senang
- LPCK Catat Pra-Penjualan Rp 323 Miliar di Awal 2025, Andalkan Hunian Terjangkau
- Bank Raya Bukukan Laba Bersih Rp 16,92 Miliar, Ini Penopangnya