Pelonggaran LTV Disambut Industri Properti

Pelonggaran LTV Disambut Industri Properti
Foto Ilustrasi. Dok Jawa Pos

Bagi BTN, pengetatan LTV memang tidak terlalu berdampak signifikan karena lebih terasa pada pembelian rumah kedua dan ketiga.

Mayoritas nasabah KPR BTN adalah pembelian rumah pertama dengan segmen menengah ke bawah. ”Untuk pembeli rumah pertama sudah cukup baik. Saya kira ini (OJK longgarkan LTV) positif,” ucapnya.

Karena itu, BTN bersiap semakin agresif dalam penyaluran KPR dengan berencana melakukan penggalian dana sekitar Rp 7 triliun melalui tiga cara berbeda. Pertama, saat ini BTN sedang memfinalkan penerbitan obligasi berkelanjutan kedua Rp 3 triliun dan ditargetkan terealisasi pada Juli tahun ini.

Kedua, BTN menerbitkan kontrak kolektif KIK EBA dan EBA SP masing-masing Rp 1,5 triliun sehingga total Rp 3 triliun diterbitkan secara bersamaan.

”Bulan depan kita juga akan terbitkan negotiable certificate of deposit (NCD) yang memiliki tenor 6 bulan sampai 1,2 tahun senilai Rp 1 triliun. Nanti kita identifikasi pasarnya masing-masing. Yang pasti, tujuan jangka panjangnya untuk pembiayaan KPR,” imbuh Direktur BTN Iman Nugroho Soeko. (gen/c10/oki)


JAKARTA - Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melonggarkan lagi aturan loan to value (LTV), terutama untuk kredit pemilikan rumah (KPR), mendapat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News