Peluang Calon Independen Bakal Tertutup
jpnn.com - JAKARTA - Rumusan mengenai calon independen masih ada di RUU pilkada yang saat ini sedang dibahas. Sementara, mayoritas fraksi menghendaki kepala daerah dipilih oleh DPRD.
Anggota F-PKB DPR RI, Malik Haramain, menilai sangat tidak 'nyambung' ketika Pilkada oleh DPRD namun ada calon yang bukan dari partai politik alias independen.
"Kalau nanti sudah dipilih DPRD, syaratnya apa yang independen? Tiga persen KTP (sebagai syarat dukungan awal dari rakyat, red) kan gak nyambung," kata Malik Haramain usai rapat Panja RUU PIlkada di DPR RI Jakarta, Selasa (9/9).
Karena itu dia memastikan jika RUU PIlkada memutuskan Pilkada dilakukan tidak langsung alias oleh DPRD, maka peluang bagi calon independen akan tertutup.
Lucunya, aturan bagi calon independen juga masih dicantumkan dalam draft RUU Pilkada.
"Syaratnya (dukungan) rakyat tiga persen, tapi yang milih DPRD kan gak nyambung. Sudah pasti tertutup (peluangnya). Mekanisme (Pilkada oleh DPRD) itu melanggar kesempatan perseroangan independen," tegasnya. (fat/jpnn)
JAKARTA - Rumusan mengenai calon independen masih ada di RUU pilkada yang saat ini sedang dibahas. Sementara, mayoritas fraksi menghendaki kepala
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menjelang Pilgub, DPRD Wanti-wanti Pemprov DKI Soal Ini
- BSI Maslahat Menebar Kebaikan Ramadan Rp 11,24 Miliar
- Kejagung Terus Menelusuri Aset-Aset Harvey Moeis
- Pendaftaran PPPK 2024: Ini Solusi Masalah Honorer Tercecer dari Pejabat
- Formasi CPNS dan PPPK 2024 Kementerian PUPR, Tenaga Teknis Paling Banyak
- Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Pak Imron Bicara Peluang Seluruh Honorer