Catatan Kritis Atas Proposal Kenegaraan DPD RI
Peluang dan Tantangan Anggota DPR dari Jalur Perseorangan
Oleh Friederich Batari - Jurnalis / Alumnus Pascasarjana Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana Jakarta
jpnn.com - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mengusulkan agar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dapat berasal dari peserta Pemilu unsur perseorangan atau nonpartisan. Usulan tersebut tidak hanya menarik, tetapi perlu diangkat menjadi salah satu tema kampanye pada Pemilu dan Pilpres 2024.
Gagasan anggota DPR dari jalur perseorangan ini secara resmi disampaikan Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti saat berpidato pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 16 Agustus 2023.
Saat itu, LaNyalla menyampaikan pidatonya yang juga dihadiri Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin, pimpinan dan anggota MPR/DPR RI dan DPD RI, para tokoh termasuk duta besar negara sahabat.
Terbaru, Ketua DPD RI kembali menyampaikan gagasan anggota DPR dari jalur perseorangan pada acara Press Gathering Forum Komunikasi dan Diseminasi Program Kerja dengan Media DPD RI dan Koordinatoriat Wartawan Parlemen bertema “Membedah 5 Proposal Kenegaraan” di Cirebon, 21-23 September 2023.
Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti bersama Wakil Ketua DPD RI Mahyudin sdan dan sejumlah anggota DPD RI pada acara Press Gathering Forum Komunikasi dan Diseminasi Program Kerja dengan Media DPD RI dan Koordinatoriat Wartawan Parlemen bertema “Membedah 5 Proposal Kenegaraan” di Cirebon, 21-23 September 2023. Foto: Friederich Batari/JPNN.com
DPD RI berpandangan bahwa anggota DPR tidak hanya diisi dari peserta Pemilu unsur anggota partai politik saja. Hal ini sebagai bagian dari upaya memastikan bahwa proses pembentukan Undang-Undang yang dilakukan DPR bersama Presiden, tidak didominasi oleh keterwakilan partai politik saja.
Namun, secara utuh dibahas juga oleh perwakilan penduduk daerah yang berbasis provinsi. Dengan demikian, anggota DPD RI yang juga dipilih melalui Pemilu legislatif, berada di dalam satu kamar di DPR RI sebagai bagian dari pembentuk Undang-Undang.
Usulan DPD RI agar anggota DPR dapat berasal dari peserta Pemilu unsur perseorangan perlu diangkat menjadi salah satu tema kampanye pada Pemilu & Pilpres 2024.
- Prabowo Sebut Pilkada Mahal, Sultan: Sistem Politik Kita Perlu Disempurnakan
- Hasil Temuan DPD RI, Yorrys Raweyai: PSN Tangerang Perlu Didukung
- Sultan Dorong Pemda Lakukan Inovasi Kebijakan Pengurangan Angka ICOR Sektor Pangan di Daerah
- Komite IV DPD RI Dorong Mendag Mendukung Integrasi Perdagangan Antarpulau Melalui Platform Digital Nasional
- Anggota DPR Harap Tak Semua Satuan Polri Berhak Gunakan Senpi
- Yulianus Henock Minta Menteri PKP Prioritaskan Pemenuhan Perumahan Masyarakat Adat di IKN