Peluang Memakzulkan Presiden Jokowi Terbuka, Formappi: Tantangan Bagi DPR

Peluang Memakzulkan Presiden Jokowi Terbuka, Formappi: Tantangan Bagi DPR
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus. Foto/ilustrasi: Ricardo/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah pakar hukum tata negara (HTN) mengungkapkan pemakzulan atau pelengseran terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memenuhi unsur konstitusi.

Hal itu disebabkan presiden secara kasat mata terlibat dalam upaya pemenangan pasangan Prabowo Subianto dan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai pernyataan tersebut bisa dikatakan sebagai amunisi bagi DPR untuk membangun langkah-langkah nyata demi mengevaluasi secara serius kebijakan Presiden Jokowi yang dianggap merugikan rakyat, bangsa, dan negara.

“Jadi, pakar HTN ini sesungguhnya menantang DPR. Apakah pernyataan kekecewaan yang dilontarkan sejumlah politisi parlemen betul-betul berangkat dari keprihatinan atas penyimpangan kebijakan Presiden atau hanya sekadar pernyataan politis yang dimaksudkan untuk mendapatkan simpati publik saja?" tanya Lucius, Senin (20/11/2023).

Lucius menilai dalam tahun politik, banyak pernyataan politisi didasarkan pada kepentingan politik masing-masing dan demi efek elektoral saja.

Dengan demikian, dugaan penyimpangan kebijakan hanya dijadikan komoditas politik sesaat saja. Oleh sebab itu, DPR patut segera melakukan langkah konkret.

“Jika menurut ahli HTN sudah cukup alasan untuk memakzulkan Jokowi, seharusnya langkah nyata segera bergulir di parlemen untuk mengumpulkan dukungan dari DPR dalam menggunakan hak angket,” ujar Lucius.

Lucius menilai secara politis, legitimasi Presiden Jokowi kian tergerus karena sepak terjangnya dianggap tidak netral lagi di Pemilu 2024.

Peneliti Formappi Lucius Karus merespons pandangan sejumlah pakar hukum tata negara bahwa pemakzulan terhadap Presiden Jokowi sudah memenuhi unsur konstitusi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News