Pemain Arema Diminta Bersabar

Buyung: Tak Mudah Pemain Mundur

Pemain Arema Diminta Bersabar
Pemain Arema Diminta Bersabar
MALANG - Menanggapi mundurnya Fakhrudin ini, manajer legal PT Arema Indonesia, Buyung Adi Sasono mengatakan sesuai regulasi yang berlaku, pengunduran diri pemain tidak bisa dilakukan dengan mekanisme semudah itu. Yaitu memberikan surat pengunduran diri dan meminta haknya diberikan. "Harus ada pembicaraan terlebih dahulu antara pemain yang bersangkutan dan manajemen Arema," ujar Buyung di kantor Arema Senin (14/3) siang.

Merujuk pada standar kontrak profesional 2010/2011 yang diterbitkan PT Liga Indonesia, pemain dan manajemen Arema harus merujuk pada pasal 13 tentang penyelesaian keluhan. Dalam ayat pertama pasal tersebut berbunyi "Dalam hal terjadinya sebuah keluhan, pemain dan klub hendaknya berusaha untuk menyelesaikannya dengan jalan musyawarah dan mufakat. Ini belum kami lalui," ujar alumnus Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang tersebut.

Merujuk ke ayat selanjutnya, yaitu pasal 13 ayat 2, di situ tertulis "Apabila pemain dan klub tidak mampu menyelesaikan keluhan, mempertimbangkan keadilan bagi pemain dan klub, keduanya diminta mengacu permasalahan pada pengadilan ketenagakerjaan atau kedua belah pihak dapat menyerahkan keluhan kepada penyelesaian yang dapat dicapai melalui National Dispute Resolution Chambe".

National Dispute Resolution Chamber tersebut adalah lembaga penyelesaian sengketa di PSSI. "Kami berharap tentu antara Arema dan pemain yang bersangkutan tidak sampai membawa masalah ini ke badan tersebut. Kami ingin penyelesaian terbaik bagi kedua pihak dengan hukum yang berlaku di persepakbolaan Indonesia," ucap Buyung.

MALANG - Menanggapi mundurnya Fakhrudin ini, manajer legal PT Arema Indonesia, Buyung Adi Sasono mengatakan sesuai regulasi yang berlaku, pengunduran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News