Pemalak di Palembang Dibekuk Polisi, Namanya Doni
Selasa, 04 Juli 2023 – 21:06 WIB
"Remaja-remaja yang terlibat dalam pemalakan dikoordinasi oleh tersangka Doni," tutur Ikang.
Kini, Doni mendekam di sel kantor polisi. Dia dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. (mcr35/jpnn.com)
Doni memalak pengemudi kendaraan pribadi yang berhenti di Simpang Palem Jalan Bypass Terminal KM 12, Kelurahan Talang Kelapa, Palembang.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Remaja Tenggelam di Sungai Musi Ditemukan di Pelataran BKB Palembang
- Remaja Palembang Tenggelam Saat Berenang di Sungai Musi
- Ini Jadwal Keberangkatan Perdana Jemaah Haji dari Bandara SMB II Palembang
- Depresi Gegara Cekcok dengan Suami, Perempuan di Palembang Gantung Diri
- Banjir di OKU, Kapolda Sumsel Kirim Bantuan untuk Masyarakat
- Mendag Zulhas Sebut Oil Tanker yang Dibeli dari China Ini Tak Layak, Bakal Dikembalikan