Pemalsu Ribuan Obat Herbal Ditangkap, Selama Ini Jual Produk Sendiri di Marketplace, Waspadalah
Seperti diketahui, Jajaran Polres Rembang menangkap sindikat pemalsu obat tradisional merek Bio Insuleaf, Minggu 11 September 2022. Ada enam orang yang ditangkap, yakni Mereka adalah MA, A, M, A, N, dan BW.
Adapun barang bukti yang disita petugas berupa obat palsu, perlengkapan pemalsuan, kendaraan, alat komunikasi, dan uang tunai Rp 127 juta.
"Modusnya itu membuat barang tiruan dari produk yang banyak digemari konsumen," kata Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan.
Mereka menjual barang di marketplace dengan memasang harga yang jauh di bawah harga normal. Harga eceran Bio Insuleaf asli adalah Rp 195 ribu.
"(Para tersangka) kemudian menjual dengan harga lebih murah. Ada selisih harga dengan produk aslinya," kata Dandy.
Dari aktivitas ilegal itu sindikat pemalsu Bio Insuleaf dan sejumlah produk obat lainnya itu bisa meraup omzet ratusan juta per bulan.
"Per bulan satu produk obat omzet rata-rata Rp300 juta. Ada 15 produk yang dipalsu. Totalnya ya sekitar Rp450 juta," katanya.
Meracik sendiri
Jajaran Polres Rembang mengerebek sebuah rumah di Desa Magersari Kecamatan Rembang Kota yang digunakan untuk memalsukan belasan merek obat herbal pada (1/9)
- Nikmati Fasilitas Fast Track, 352 JCH Kloter Pertama Embarkasi Solo Dilepas Nana Sudjana
- Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Warga dengan Antusiasme Tinggi
- Dambakan Keselarasan dengan Pusat, Petani Jateng Dukung Sudaryono Jadi Gubernur
- Kejinya 3 Pelaku Pembunuhan Wanita di Sukoharjo Jateng
- Balon Udara Jatuh di Mungkid Magelang, 5 Rumah dan Satu Mobil Rusak
- 1.088 Warga Jateng Ikut Program Mudik Gratis Naik Kereta Api