Pemalsu STNK dan BPKB Ditangkap
Selasa, 30 Juni 2020 – 00:28 WIB
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan belasan barang bukti kejahatan yaitu 19 kendaraan roda empat dan belasan kendaraan roda dua dan dokumen STNK dan BPKB yang dipalsukan.
Sedangkan kedua pelaku dikenakan Pasal 264 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan dokumen negara, dengan ancaman hukuman penjara selama 8 tahun. (antara/jpnn)
FH dan TA pemalsu BPKB dan STNK telah melakukan aksinya sejak tahun 2018 dan menjualnya seharga jutaan rupiah.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polisi Gulung 6 Pelaku Pengeroyokan yang Viral di Ciparay
- Polisi Tangkap Enam Orang Debt Collector di Bandung
- Polisi Dikeroyok Anggota Ormas di Bandung
- Viral Pengeroyokan di Kabupaten Bandung, Pelakunya Ternyata
- Ternyata ini Alasan Pelaku Bunuh Korban, Teganya
- Hari Pertama Tilang Manual, Ini Jenis Pelanggaran yang Ditindak