Pemalsu STNK dan BPKB Ditangkap

Pemalsu STNK dan BPKB Ditangkap
Polisi mengungkap kasus pemalsuan dokumen kendaraan bermotor di Kabupaten Bandung. Foto: ANTARA/HO-Polresta Bandung

Dari kasus tersebut, polisi mengamankan belasan barang bukti kejahatan yaitu 19 kendaraan roda empat dan belasan kendaraan roda dua dan dokumen STNK dan BPKB yang dipalsukan.

Sedangkan kedua pelaku dikenakan Pasal 264 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan dokumen negara, dengan ancaman hukuman penjara selama 8 tahun. (antara/jpnn)

FH dan TA pemalsu BPKB dan STNK telah melakukan aksinya sejak tahun 2018 dan menjualnya seharga jutaan rupiah.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News