Pemalsu Vaksin Bakal Dibikin Miskin

Bareskrim Terapkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang

Pemalsu Vaksin Bakal Dibikin Miskin
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya. Foto: dokumen JPNN.Com

Penyidik sudah melimpahkan empat berkas perkara kasus vaksin palsu ke Kejaksaan Agung. Agung mengatakan, saat ini berkas itu masih dikaji oleh jaksa penuntut umum.(elf/JPG)

 


JAKARTA - Ada jerat baru bagi para tersangka kasus vaksin palsu. Sebab, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri juga menerapkan Undang-Undang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News