Pemalsu Vaksin Bakal Dibikin Miskin
Bareskrim Terapkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang
Jumat, 12 Agustus 2016 – 13:14 WIB

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya. Foto: dokumen JPNN.Com
Penyidik sudah melimpahkan empat berkas perkara kasus vaksin palsu ke Kejaksaan Agung. Agung mengatakan, saat ini berkas itu masih dikaji oleh jaksa penuntut umum.(elf/JPG)
JAKARTA - Ada jerat baru bagi para tersangka kasus vaksin palsu. Sebab, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri juga menerapkan Undang-Undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tuntaskan Kemiskinan, Khofifah Bersama Muslimat NU Terbukti Mampu Mengatasi Persoalan Rakyat
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan
- Chaidir Minta Peserta Seleksi PPPK tak Tergoda Rayuan Oknum yang Menjanjikan Kelulusan
- Pemprov Jateng: PLTS Off-Grid Bebas Dipasang Mandiri Tanpa Tergantung PLN
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa