Pemalsu Vaksin Bakal Dibikin Miskin

Bareskrim Terapkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang

Pemalsu Vaksin Bakal Dibikin Miskin
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Ada jerat baru bagi para tersangka kasus vaksin palsu. Sebab, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri juga menerapkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada para tersangka.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengungkapkan, pelaku bisnis vaksin palsu meraup untuk besar dari tindakan ilegal itu. Karenanya, penyidik pun menerapkan UU TPPU.

Para tersangka vaksin palsu yang juga dijerat UU TPPU adalah pasangan suami istri Syafrizal-Iin Suliastri dan Hidayat Abdurrahman-Agustina, Nuraini, serta Agus Priyanto. "Semua pembuatnya kami kenakan pencucian uang," kata Agung kepada wartawan Jumat (12/8).

Namun, Agung belum memerinci jumlah uang hasil bisnis vaksin palsu. Sebab, penyidik masih menghitungnya.

"Saya belum bisa menyimpulkan menilai barang-barang berharganya," ucap Agung.

Yang pasti, sambung Agung, pihaknya sudah mengajukan surat permohonan kepada pengadilan untuk melakukan penyitaan atas aset-aset para tersangka.  "Tentunya kami harus terus melengkapi persyaratan untuk penyitaan terhadap benda yang tidak bergerak," katanya.

Bareskrim juga sudah memblokir rekening para tersangka kasus itu. Pemblokiran dilakukan untuk melihat adanya transaksi mencurigakan terkait vaksin palsu.

Total ada 25 tersangka kasus vaksin palsu yang terdiri dari produsen, distributor, pengumpul botol, pencetak label vaksin, bidan  dan dokter. Mereka dibagi ke dalam empat berkas untuk memudahkan dalam penuntutan dan persidangan.

JAKARTA - Ada jerat baru bagi para tersangka kasus vaksin palsu. Sebab, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri juga menerapkan Undang-Undang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News