Pemalsuan Dokumen 2.000 Ton Beras Bulog di Sumut Terungkap, Nih Pelakunya
Selasa, 05 Maret 2024 – 08:49 WIB
"Barangkali yang bersangkutan memiliki pangsa pasar di Riau dan Pulau Jawa, akhirnya dia membawa atau mendistribusikan beras tersebut," ucapnya.
Tersangka AKL dijerat dengan Pasal 6 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi dan atau Pasal 141, Pasal 143, Pasal 144 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Atau, Pasal 62 (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 263, Pasal 266 KHUPidana Juncto Pasal 55, Pasal 56 KHUPidana.(ant/jpnn.com)
Kombes Hadi Wahyudi mengungkap tersangka pemalsuan dokumen 2.000 ton beras Bulog yang diedarkan pelaku di Riau dan Pulau Jawa.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Perum Bulog Punya 1,6 Juta Ton Cadangan Beras di Gudang, Tertinggi dalam 4 Tahun
- Perum Bulog Mulai Salurkan Bantuan Beras Tahap 2 kepada 269 Ribu Warga Jakarta
- Panen Raya, Bulog Serap 3.000 Ton GKP Per Hari
- Fawer Sihite Terima Dukungan Anak Muda untuk Maju Pilkada Kota Siantar
- Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Bacagub Sumut dari PDIP
- Update Stok Beras hingga April 2024, Bulog: 1,27 Juta Ton