Pemalsuan Putusan MK, Polisi Bantah Ditekan

Pemalsuan Putusan MK, Polisi Bantah Ditekan
Pemalsuan Putusan MK, Polisi Bantah Ditekan
JAKARTA - Kepala Badan Reseres Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komisari Jenderal Ito Sumardi membantah lambannya penanganan kasus pemalsuan putusak Mahkamah Konstitusi (MK) atas terlapor petinggi Partai Demokrat, Andi Nurpati karena adanya intervensi politik. Menurutnya, polisi tetap berkeja profesional dan tidak ada yang menekan secara politik.

"Masalah ini Polri kerja profesional. Tidak ada intervensi politik," tegas Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jendral Ito Sumardi, Senin (20/6), di Jakarta.

Isu beredar Polri terus mendapat tekanan dalam kasus ini. Tapi, Ito membantah hal itu. "Tidak ada itu (intervensi)," ungkap Ito yang segera memasuki masa pensiun itu.

Apakah ada unsur pidana terkait laporan dugaan pemalsuan surat oleh MK? Ito menjelaskan bahwa untuk menentukan unsur pidana ada atau tidaknya dalam suatu kasus, harus membutuhkan alat bukti. "Harus ada uji lab. Dan uji lab juga ada syaratnya," ungkap pria dengan tiga bintang di pundak kanan kirinya itu.

JAKARTA - Kepala Badan Reseres Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komisari Jenderal Ito Sumardi membantah lambannya penanganan kasus pemalsuan putusak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News