Pemalsuan Putusan MK, Polisi Bantah Ditekan

Pemalsuan Putusan MK, Polisi Bantah Ditekan
Pemalsuan Putusan MK, Polisi Bantah Ditekan
Kalau mau membuktikan mana yang asli dan palsu, dijelaskan Ito, harus ada dua dokumen yang diperiksa. Yakni yang asli dan yang dipalsukan. "Sekarang kita minta dokumen yang dinyatakan dipalsukan, tapi belum ada," kata Ito lagi.

Seperti diketahui, Andi Nurpati dilaporkan polisi oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD terkait dokumen palsu soal putusan sengketa Pemilu yang dikeluarkan MK pada 2009 lalu. Andi diduga memalsukan surat MK dan merekayasa surat yang memenangkan Dewi Yasin Limpo, politikus Partai Hanura. Padahal sebenarnya MK memenangkan Mestariyani Habie, politikus Partai Gerakan Indonesia Raya. (boy/jpnn)

JAKARTA - Kepala Badan Reseres Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komisari Jenderal Ito Sumardi membantah lambannya penanganan kasus pemalsuan putusak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News