Pemalsuan Putusan MK, Polisi Bantah Ditekan
Senin, 20 Juni 2011 – 14:34 WIB
Kalau mau membuktikan mana yang asli dan palsu, dijelaskan Ito, harus ada dua dokumen yang diperiksa. Yakni yang asli dan yang dipalsukan. "Sekarang kita minta dokumen yang dinyatakan dipalsukan, tapi belum ada," kata Ito lagi.
Seperti diketahui, Andi Nurpati dilaporkan polisi oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD terkait dokumen palsu soal putusan sengketa Pemilu yang dikeluarkan MK pada 2009 lalu. Andi diduga memalsukan surat MK dan merekayasa surat yang memenangkan Dewi Yasin Limpo, politikus Partai Hanura. Padahal sebenarnya MK memenangkan Mestariyani Habie, politikus Partai Gerakan Indonesia Raya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kepala Badan Reseres Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komisari Jenderal Ito Sumardi membantah lambannya penanganan kasus pemalsuan putusak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sekjen DPR Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Korupsi Rumah Jabatan Legislator
- Begini Klarifikasi Tim Hukum Mohindar Terkait Merek Polo Ralph Lauren
- Menuju Perayaan Waisak: 40 Bhikkhu Thudong Jalan Kaki dari TMII Menuju Candi Borobudur
- Perusahaan Sawit PT SWA Tuntut Kepastian Hukum Demi Kenyamanan Iklim Investasi di RI
- Korban Meninggal Akibat Banjir Lahar di Sumbar Bertambah Menjadi 50 Orang
- Kunci Mewujudkan Indonesia Emas 2045 dengan Penguasaan Teknologi Digital