Pemandu Jetski Cabuli Turis di Tengah Laut

Pemandu Jetski Cabuli Turis di Tengah Laut
Terdakwa pemerkosa turis Tiongkok M. Toha keluar ruang sidang PN Denpasar. Foto: Adrian Suwanto/Radar Bali

jpnn.com, DENPASAR - Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, yang diketuai Heriyanti tak memberi ampun terhadap terdakwa M. Toha. Pria 28 tahun yang mencabuli turis Tiongkok berinisial ZN, 20, itu dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.

Hukuman tersebut lebih tinggi dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut lima tahun penjara.
Dalam amar putusannya, hakim meyakini terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan, atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan, atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Selain itu, terdakwa diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan dan kesusilaan. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 289 KUHP,” tegas hakim Heriyanti dalam sidang.

Hukuman hakim tersebut langsung membuat Toha pucat pasi. Pembelaan yang dilakukan Toha dan penasihat hukumnya pada sidang sebelumnya tidak mempan.

BACA JUGA: Pelaku Pencabulan Terhadap ABG Ditangkap

Pria yang bekerja sebagai pemandu jetski ini sempat bingung saat ditanya tanggapannya terhadap putusan hakim. “Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” ujar pengacara terdakwa usai berdiskusi dengan terdakwa.

Usai sidang ditutup, Toha pun melangkah gontai meninggalkan ruangan. Sebelumnya, Toha dijadikan pesakitan lantaran mencabuli ZN.

Saat itu korban (ZN) dan ibunya LX bersama temannya, HY, mengisi liburan di Bali dengan mengunjungi wahana wisata air di BMR Drive & water sport, Tanjung Benoa, Badung, pada Selasa (23/4) sekitar pukul 10.00.

Terdakwa M Toha mencabuli turis Tiongkok di laut Tanjung Benoa, Badung, sebanyak dua kali.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News