Pemandu Lagu Cantik Nyambi Jual Pil Koplo

Pemandu Lagu Cantik Nyambi Jual Pil Koplo
Petugas menggeledah Elizya Ferdiana (21) karena menjadi kurir bandar pil koplo. Foto: Radar Ngawi

Sedangkan Elizya Ferdiana perempuan yang bekerja sebagai pemandu lagu mengaku hanya disuruh mencarikan barang, oleh temannya.

Polisi akan menelusuri, asal muasal obat penenang yang seharusnya keluar dengan resep dokter tetapi malah beredar secara luas.

Pelaku yang dengan sengaja mengedarkan obat tanpa izin, atau ilegal, itu bakal dijerat dengan pasal 197, dan atau pasal 196, undang-ndang nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan, yang ancaman hukumannya hingga 15 tahun penjara. (pul/jpnn)


Kawanan pengedar obat terlarang di Kabupaten Ngawi, Jatim diringkus polisi.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News