Pemanfaatan Fasilitas Bea Cukai Selama Pandemi Covid-19

Pemanfaatan Fasilitas Bea Cukai Selama Pandemi Covid-19
Ilustrasi. Foto: kiriman dari Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan stimulus pemulihan ekonomi dalam menghadapi dampak virus corona.

Selama masa pandemi Covid-19, Kemenkeu melalui Bea Cukai telah memberikan berbagai insentif fiskal dan prosedural guna mengembalikan penurunan kinerja perekonomian akibat dampak pandemi.

Berdasarkan data hingga tanggal 19 Mei 2020, fasilitas fiskal impor barang untuk penanggulangan Covid-19 telah diberikan dengan total nilai impor mencapai Rp2.746.789.886.242,21 (Rp 2,74 triliun) dengan komoditas impor terbesar berupa masker sebanyak 106.571.092 dari berbagai negara.

Adapun fasilitas yang dimanfaatkan oleh importir di antaranya melalui skema barang hibah bagi yayasan/lembaga sosial (PMK70), barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat/ Daerah (PMK 171), barang penanggulangan Covid-19 sesuai lampiran huruf A (PMK 34), dan non-fasilitas.

Fasilitas yang diberikan dari skema tersebut berupa pembebasan bea masuk (BM) dan cukai, tidak dipungut PPN dan PPnBM, dan dikecualikan dari pungutan PPh 22 Impor.

Total nilai pembebasan sejak 13 Maret hingga 19 Mei 2020 mencapai Rp602.611.433.446 (602,61 miliar) dengan rincian pembebasan BM sebesar Rp258.914.186.623, tidak dipungut PPN dan PPnBM sebesar Rp239.704.964.515, dan dikecualikan dari pungutan PPh 22 sebesar Rp103.992.282.308.

Selain itu, fasilitas impor juga diberikan dengan skema Surat Keterangan Asal (SKA) dengan negara-negara mitra ASEAN.

Secara rata-rata jumlah importasi yang menggunakan SKA dibandingkan total devisa impor pada tahun 2020 berada pada kisaran angka 33%.

Importasi komoditi pangan yang masuk dalam daftar 10 komoditi impor dengan SKA adalah gula dan kembang gula yang berasal dari Australia, China, dan India.

Masih terkait fasilitas, Bea Cukai juga telah memberikan relaksasi kepada perusahaan pengguna fasilitas Kawasan Berikat (KB) dan Kemudahah Impor Tujuan Ekspor (KITE). Sejak 1 April hingga 26 April 2020, total nilai yang diberikan insentif fiskal berupa pembebasan PPh Pasal 22 mencapai Rp882.637.858.209 (Rp882,63 miliar).

Bea Cukai berkomitmen untuk melayani masyarakat 24 jam/7 hari dan memberikan berbagai kemudahan melalui fasilitas dan relaksasi kebijakan di tengah kondisi pandemi Covid-19, serta tetap menjalankan fungsi pengawasan untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya dan ilegal.

Bea Cukai telah memberikan berbagai insentif fiskal dan prosedural guna mengembalikan penurunan kinerja perekonomian akibat dampak pandemi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News