Pemasok Miras Oplosan ke Karaoke Ayu Ting-Ting Sudah Ditangkap, Tuh Orangnya
jpnn.com, BENGKULU - Polres Bengkulu menangkap pelaku yang diduga memasok minuman keras oplosan ke Karaoke Ayu Ting-Ting Bengkulu setelah insiden meninggalnya pengunjung dan pemandu yang menenggak cairan berbahaya tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau mengatakan pelaku berinisial AM (27) ditangkap di Kabupaten Rejang Lebong.
"Penangkapan AM setelah pihaknya bekerja sama dengan anggota tim Opsnal Polres Rejang Lebong," kata Malau dikutip dari Antara, Sabtu (2/7)
Menurut dia, penangkapan AM dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada tiga orang meninggal dunia yang diduga menenggak minuman keras di tempat hiburan malam Karaoke Ayu Ting-Ting.
Setelah mengecek tempat kejadian perkara (TKP), tim Reskrim Polres Bengkulu menyita barang bukti yaitu sejumlah botol bekas minuman keras oplosan yang berada di dekat tempat sampah.
Pemkot Bengkulu juga menghentikan sementara waktu kegiatan Karaoke Ayu Ting Ting setelah terjadi insiden tersebut pada 29 Juni 2022
Malau menambahkan atas kejadian tersebut, AM diduga melanggar tindak pidana memproduksi dan mengedarkan pangan berbahaya atau menjual dan memproduksi barang tanpa izin usaha.
Pelaku juga diduga menjual, menawarkan, menerimakan, dan membagi-bagikan barang yang diketahui berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang yang menyebabkan meninggal dunia.
Polisi menangkap AM, pelaku yang memasok minuman keras (miras) oplosan ke Karaoke Ayu Ting-Ting dan menyebabkan pengunjung meninggal dunia.
- Polda Sumsel Gerebek Dua Gudang Miras di Palembang
- 11 Orang Nekat Jual Miras Selama Ramadan di Aceh, Begini Jadinya
- Pj Wali kota Jayapura Beri Peringatan Keras kepada Pemilik Toko Miras & THM yang Masih Bandel
- Pesta Miras Berujung Maut, 2 Orang Tewas
- Polres Sarmi Musnahkan Ratusan Botol Miras Hasil Razia
- 216 Orang Meninggal di Jalan Raya, Miras jadi Faktor Utama