Pemasok Senjata untuk Pelaku Penembakan Kantor MUI Ditahan Polisi

Pemasok Senjata untuk Pelaku Penembakan Kantor MUI Ditahan Polisi
Kasubdit Jatanras AKBP Indrawienny Panjiyoga (kiri) bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/4/2023) ANTARA/Ilham Kausar

jpnn.com - JAKARTA - Tiga tersangka yang merupakan pemasok senjata terhadap M (60), pelaku penembakan di Kantor Majelis Ulama Indonesia Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, ditahan Polda Metro Jaya.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga menjelaskan ketiga orang tersebut kini masih menjalani proses penyidikan di Mapolda Metro Jaya. "Sudah dilakukan penahan, " kata saat dihubungi di Jakarta, Selasa (8/5).

Dia menjelaskan bahwa ketiga tersangka diancam dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 55 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP tentang kepemilikan senjata api secara umum.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menjelaskan asal-usul kepemilikan senjata jenis air  gun yang digunakan pelaku M (60) saat melakukan penembakan di gedung MUI Pusat pada Selasa (2/5).

"Senjata ini ternyata dibeli dari Lampung, dari seseorang yang berinisial H, yang profesinya adalah jual beli airsoft gun dan air gun,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Hengki Haryadi saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga menjelaskan  pelaku membeli senjata dari H tersebut melalui perantara dua orang berinisial D dan N.

"Jadi, pelaku M menemui Saudara D yang berprofesi sebagai polisi kehutanan menanyakan soal senjata yang dijual oleh H," katanya.

 Kemudian, D menghubungi temannya N yang berprofesi sebagai guru honorer untuk menanyakan tentang senjata yang dicari oleh pelaku M.

Tiga tersangka yang menjadi pemasok senjata bagi pelaku penembakan Kantor MUI ditahan polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News