Pembaca, Inilah Contoh Malin Kundang Zaman Modern
Senin, 06 Maret 2017 – 13:39 WIB
Menurut Agus, Erri melakukan perbuatan tak terpuji itu ketika ibu dan adiknya pergi ke rumah sakit untuk menjenguk anggota keluarga.
“Rencananya, televisi itu akan dijual dan uangnya untuk berfoya-foya. Karena kami cepat mengungkapnya, barang bukti dapat diselamatkan,” ujar Agus.
Erri dan Hairul dijerat pasal 363 sub 55 KUHP tentang Pencurian.
Mereka terancam menghuni penjara maksimal selama tujuh tahun. (oxa)
Erri layak dilabeli sebagai Malin Kundang zaman modern.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Perampok dengan Modus Gembos Ban Ini Sudah Ditangkap Polisi
- Pencuri Modus Gembos Ban Beraksi di Serang, Sasar Nasabah Bank
- Pencurian TBS Kelapa Sawit Bisa Mengganggu Iklim Investasi di Kalteng
- Momen Brimob Gadungan Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi, Lihat
- Kisah 2 Pemuda Bangkalan Mencuri Motor Polwan, Begini Jadinya
- Adik Kakak Nekat Curi Besi Pagar Kantor Polisi, Begini Penampakannya