Pembacaan Putusan Atut, Seorang Hakim Beda Pendapat
Senin, 01 September 2014 – 19:05 WIB
"Terdakwa tidak punya niat yang sama dengan Wawan untuk berikan sesuatu berupa uang. Terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan yang dimaksud dan harus dibebaskan," tandas Alexander. (flo/jpnn)
JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berbeda pendapat (dissenting opinion) dalam membuat putusan vonis terhadap Gubernur Banten
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemensos Luncurkan Aplikasi Cek Bansos untuk Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
- Komisi VII DPR Kritisi Putusan PTUN Jakarta yang Loloskan 5 IUP Bermasalah
- Kemenpora & Bappenas Dorong Pemuda Berjejaring untuk Keberlanjutan Kebijakan SDM
- Soal Presidential Club Prabowo, Wapres: Perlu Usaha Keras, Tidak Harus Formal
- Selamat, Trakindo Dinobatkan Sebagai Best Employers Indonesia
- Kabar Terbaru Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari