Pembacok 2 Mahasiswa Kampus Swasta di Semarang Ditangkap
Rabu, 05 Januari 2022 – 20:51 WIB
Dalam keterangannya, tersangka Nurudin menyatakan perbuatannya tersebut merupakan urusan pribadi, tidak ada kaitannya dengan organisasi di kampus itu.
Tindak penganiayaan di luar kampus itu, kata tersangka, merupakan aksi balasan karena dirinya menjadi korban pemukulan saat musyarawarah mahasiswa yang berakhir ricuh tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan. (antara/jpnn)
Polisi menangkap tiga pelaku pembacokan terhadap dua mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Semarang, Jawa Tengah.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- UT Jadi Tuan Rumah NUDC 2024, 112 Tim Terbaik se-Indonesia Beradu Kemampuan
- Bea Cukai Temui Mahasiswa dari 3 Universitas Ini, Apa yang Dibahas?
- Billy Bakal Sampaikan Masalah Kenaikan UKT kepada Presiden Jokowi
- UKT Mencekik, Mahasiswa Ancam Kemendikbudristek
- Melihat Perayaan Waisak di Vihara Semarang, Ritual Pindapata hingga Pradaksina Mengenang Buddha
- Fokus Bangun SDM Anak Asli Papua, Apolos Bagau Jalin MoU dengan Kampus IPB