Pembacok Guru Dikepung Warga
Sabtu, 13 April 2013 – 06:55 WIB

Pembacok Guru Dikepung Warga
“Pelaku dikenakan Pasal 351 tentang penganiayaan dengan hukuman dua tahun delapan bulan penjara,” katanya.
Sekadar mengingatkan, pelaku nekat membacok Hafid gara-gara rebutan tanah seluas 1.700 meter yang berlokasi di RT 02/01, Kampung Cibedug. (rp1)
CIAWI - Setelah beberapa hari hilang, akhirnya MA (50) pelaku pembacok guru ngaji ditangkap Unit Reskrim Polsek Ciawi di salah satu rumah warga di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ultimatum Kombes Budi Sartono: Tindak Tegas Pelaku Begal di Bandung!
- 3 Bulan Bekerja, Tim Polres Banyuasin Akhirnya Tangkap Pencuri Motor di Rantau Bayur
- Polisi Tangkap Begal Sadis di Bandung, Kepala Korban Disabet Sajam
- Papa Menonton Video Dewasa, Menunjukkan kepada Anak Gadisnya, Berikutnya Sangat Miris
- Inilah Pemicu Tawuran Warga di Manggarai Jaksel
- Pelaku Penembakan di Samarinda Beraksi di Atas Motor, Orang-Orang Panik