Pembagian Dapil Dinilai Rugikan Suku Gayo
Rabu, 13 Februari 2013 – 08:24 WIB
JAKARTA – Pembagian daerah pemilihan untuk Pemilu 2014 yang ditentukan dalam Pasal 22 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 dan lampirannya, ternyata menyisakan masalah serius bagi keberadaan Suku Gayo di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).
Karena pemberlakuan undang-undang dimaksud, telah memisahkan wilayah kehidupan masyarakat tradisional suku Gayo yang menyebar pada 4 kabupaten. Yaitu di Kabupaten Aceh Tengah, Bener Meriah, Aceh Tenggara, dan Gayo Lues. Demikian dikemukakan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Aceh, Mursyid, di Jakarta, Selasa (12/2).
Baca Juga:
“Pasal 22 ayat (5) dan lampiran UU Pemilu ini, membagi daerah pemilihan dari ke empat kabupaten dimaksud dalam dua daerah pemilihan yang berbeda. Sehingga secara politik menyebabkan keterwakilan terhadap suku Gayo sangat minim. Baik di DPR RI maupun DPR Aceh. Ini artinya telah terjadi kerugian hak konstitusional warga negara sebagaimana dialami masyarakat tradisional suku Gayo,” katanya.
Mursyid heran, mengapa dalam menentukan daerah pemilihan, Komisi Pemilihan Umum (KPU), sama sekali tidak memerhitungkan identitas budaya masyarakat tradisional suku Gayo. Padahal seharusnya prinsip-prinsip pembentukan dapil, menurutnya jangan sampai merugikan hak-hak komunitas tradisional.
JAKARTA – Pembagian daerah pemilihan untuk Pemilu 2014 yang ditentukan dalam Pasal 22 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 dan lampirannya,
BERITA TERKAIT
- Dukung Paulus Waterpauw Maju Pilgub Papua, IKAL Jatim Bergerak Membentuk Sukarelawan
- Pengamat Ini Sebut Jokowi dan SBY Mentor Andal Prabowo
- Cak Imin Mengaku Sudah Menitipkan Ini kepada Prabowo
- Analisis Pengamat soal Kans Bobby Nasution di Pilkada Sumut
- Persiapan Pilkada 2024, PPP Siap Berkolaborasi dengan Parpol Lain
- Pilkada Serentak 2024, Hermus Indou Daftar Cabup Manokwari dari PAN