Pembahasan Perppu MK Dibawa ke Paripurna

Pembahasan Perppu MK Dibawa ke Paripurna
Sidang Paripurna DPR. Foto: Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Upaya pemerintah bersama partai koalisi untuk meloloskan Peraturan Pemerintah Pengganti Udang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi di Komisi III DPR, mental. Komisi yang membidangi hukum itu tidak bisa menemui kata sepakat menyetujui Perppu MK ditetapkan menjadi Undang-undang.

Rapat Kerja (Raker) pandangan fraksi-fraksi DPR terkait persetujuan penetapan Perppu MK menjadi UU yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin, dihadiri Menteri Hukum dan HAM AMir Syamsudin, Menpan-RB Azwar Abubakar dan utusan Menteri Dalam Negeri.

Namun, utusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu gagal melobi Komisi III DPR menyetujui Perppu MK dijadikan UU. Dari 9 Fraksi yang ada di DPR, 4 Fraksi setuju dan 4 Fraksi menolak. Nah, satu Fraksi PPP abstain. Bahkan, satu dari empat fraksi yang menolak merupakan partai anggota koalisi, yakni Fraksi PKS.

Atas perikembangan itu, Aziz yang memimpin rapat memutuskan pembahasan Perppu MK akan dibawa ke paripurna DPR, Kamis (19/12) besok, dan pengambilan keputusannya dilakukan menggunakan mekanisme voting.

"Kami putuskan, keputusan akhir di tingkat pertama tidak ada kesepakatan, maka dibawa ke tingkat ke dua dalam forum paripurna. Kita sepakati dibawa ke paripurna ya," tegas Aziz sembari ketuk palu tanda rapat ditutup.

Dalam pembahasan di Komisi III DPR empat fraksi tegas menolak Perppu MK untuk disahkan menjadi UU. Yakni, Fraksi PDIP, Hanura, Gerindra dan PKS. Sementara fraksi yang menerima agar Perppu MK disahkan menjadi UU adalah  Partai Demokrat, Golkar, PAN dan PKB. Satu partai lain yaitu PPP bersikap abstain.

Sebelum memutuskan dibawa ke paripurna, pimpinan rapat sudah memberikan kesempatan kepada pemerintah menjelaskan maksud dari Perppu MK kepada FPPP yang menyatakan tidak memahami maksud dari Perppu MK.

Nah, setelah dijelaskan oleh Menkumham Amir Syamsudin dan Menpan Azwar Abubakar, FPPP melalui juru bicaranya AHmad Yani juga tidak puas. Bahkan dia menilai penjelasan pemerintah soal adanya panitia seleksi dalam proses seleksi hakim konstitusi sebelum masuk ke DPR, dianggap melanggar konstitusi.

JAKARTA - Upaya pemerintah bersama partai koalisi untuk meloloskan Peraturan Pemerintah Pengganti Udang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2013 tentang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News