Pembahasan Raperda Terkait Reklamasi Resmi Dihentikan

Pembahasan Raperda Terkait Reklamasi Resmi Dihentikan
DPRD DKI. Foto; Ist

jpnn.com - JAKARTA - ‎DPRD DKI Jakarta resmi menghentikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Keputusan ini diambil berdasarkan rapat pimpinan gabungan DPRD DKI pada 7 April lalu. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, penghentian itu dilakukan karena ada peristiwa operasi tangkap tangan yang melibatkan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.

Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan dua raperda tersebut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kami putuskan pembahasan dua raperda dihentikan," kata Pras, Selasa (12/4).

Pras tidak memastikan sampai kapan pembahasan dua raperda itu dihentikan. "Ternyata di dalam membahas raperda ini terjadi sesuatu," ucap Pras.

Seperti diberitakan, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pembahasan raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. ‎

Selain Sanusi, dua tersangka lainnya adalah Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro. (gil/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News