Pembakar Hutan dan Lahan di Kalimantan Selatan Diamankan Polisi
Minggu, 22 September 2019 – 04:15 WIB
"Pelaku dikenakan Pasal 187 ayat 1 KUHP, karena dengan sengaja menimbulkan kebakaran dan membahayakan bagi umum," jelas Yazid. (tan/jpnn)
Pelaku rupanya dengan sengaja melakukan pembakaran terhadap lahan yang bisa membahayakan bagi masyarakat lain.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Begini Strategi Polda Kaltim Untuk Antisipasi Karhutla
- BMKG: Titik Panas di Kaltim Alami Penurunan
- BPBD Catat Karhutla di Meranti Mencapai 115 Hektare
- Karhutla di Meranti Makin Meluas, Tim Gabungan Harus Bekerja Keras Melakukan Pemadaman
- BMKG: Ada Lonjakan Titik Panas di Riau
- Polres Rohil Tangkap Dalang Pembakaran Lahan di Bangko Pusako