Pembakar Lahan Akhirnya Ditangkap
Senin, 11 September 2017 – 12:23 WIB
Tetapi, masih saja ditemukan pelaku yang nekat.
"Kami kenakan pasal 52 ayat 1 jo pasal 41 ayat 1 dan atau ayat 2 huruf b dan huruf c Perda Kotim Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Lahan," ungkap Samudro.
Sementara itu, cuaca panas di Kabupaten Lamandau menimbulkan adanya titik api yang terdeteksi dari satelit.
Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lamandau Masdiani membenarkan adanya titik api di wilayah Lamandau pada Sabtu.
"Ada dua titik api di Kecamatan Menthobi Raya dan langsung ditindaklanjuti tim," ujarnya. (son/alh/abe/c25/ami/jpnn)
Pembakaran lahan tersebut memang sengaja dilakukan dengan alasan ingin membuka lahan.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Polres Rohil Tangkap Dalang Pembakaran Lahan di Bangko Pusako
- Karhutla di Kabupaten OKI Meluas, Polda Sumsel Tambah 50 Personel untuk Padamkan Api
- Pelaku Karhutla di Inhu Ditangkap, AKBP Dody: Perorangan, Korporasi, Kami Tindak Tegas
- Karhutla Terjadi di Siak, Hingga Saat Ini Masih Mengeluarkan Asap
- Pimpin Apel Kesiapan Penanganan Karhutla, Pj Gubernur Agus Fatoni Minta Personel Ditambah
- Ini Langkah Pemkot Palembang atasi Karhutla