Pembangkangan Sipil
Oleh: Dhimam Abror Djuraid
Kamis, 12 Januari 2023 – 20:00 WIB

Undang-Undang Cipta Kerja. Foto: Antara
Dalam sistem demokrasi yang sudah mapan, seperti di Inggris dan Australia, organisasi yang profesional bisa menggantikan kepemimpinan perorangan.
Di Indonesia, gerakan buruh masih terfragmentasi dan termarjinalkan.
Gerakan buruh di Indonesia juga belum melahirkan pemimpin yang ketokohannya diakui secara nasional.
Dalam kondisisi demikian ancaman pembangkangan sipil yang dilempar oleh aktivis buruh tidak akan didengar secara serius oleh pemerintah.
Para buruh itu tidak lebih hanya dianggap sebagai anjing yang menggong, dan kafilah akan tetap berlalu. (**)
116 organisasi menandatangani petisi menuntut pencabutan perpu dan mengancam akan melakukan pembangkangan sipil jika tuntutan tidak diindahkan.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cak Abror
BERITA TERKAIT
- Refleksi Hardiknas 2025, Lita Nilai Kesenjangan Pendidikan Masih Jadi Tantangan Besar
- Legislator Tak Setuju Satgas PHK Prabowo Mengambil Alih Tugas Kemenaker
- Dasco Dinilai Tunjukan Gaya Kepemimpinan DPR yang Aspiratif
- Bikin Gebrakan Berani Pro-Buruh, Khofifah Memperkuat Ekonomi Rakyat Jatim
- Di Hadapan Ribuan Buruh, Prabowo Janji Bentuk Satgas PHK
- Polisi Amankan Provokator dalam Aksi Hari Buruh, Apa Motifnya?