Pembangkangan Sipil
Oleh: Dhimam Abror Djuraid
Kamis, 12 Januari 2023 – 20:00 WIB
Dalam sistem demokrasi yang sudah mapan, seperti di Inggris dan Australia, organisasi yang profesional bisa menggantikan kepemimpinan perorangan.
Di Indonesia, gerakan buruh masih terfragmentasi dan termarjinalkan.
Gerakan buruh di Indonesia juga belum melahirkan pemimpin yang ketokohannya diakui secara nasional.
Dalam kondisisi demikian ancaman pembangkangan sipil yang dilempar oleh aktivis buruh tidak akan didengar secara serius oleh pemerintah.
Para buruh itu tidak lebih hanya dianggap sebagai anjing yang menggong, dan kafilah akan tetap berlalu. (**)
116 organisasi menandatangani petisi menuntut pencabutan perpu dan mengancam akan melakukan pembangkangan sipil jika tuntutan tidak diindahkan.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cak Abror
BERITA TERKAIT
- Atasi Permasalahan Mendasar Dunia, Putu Supadma Rudana Prakarsai Kaukus Air di DPR RI
- KPK Mulai Proses Vendor Pengadaan Rumah Jabatan DPR
- Komisi II DPR Bahas 2 Rancangan PKPU
- Tragedi SMK Lingga Kencana, Pemerintah Harus Evaluasi Kegiatan Wisata Siswa
- DPR Yakin Pemerintah Bisa Jaga Stabilitas Politik Agar Perekonomian tak Terganggu
- DPR RI Bakal Menyelesaikan 43 RUU yang Masih Dibahas di Tingkat I