Pembangkangan Sipil

Oleh: Dhimam Abror Djuraid

Pembangkangan Sipil
Undang-Undang Cipta Kerja. Foto: Antara

jpnn.com - "Ikan hiu makan tomat, janjinya palsu tidak peduli rakyat".

Begitu bunyi salah satu poster yang dibentangkan pengunjuk rasa yang menuntut pencabutan Perpu Ciptaker, peraturan pemerintah pengganti undang-undang cipta tenaga kerja.

Sebanyak 116 organisasi menandatangani petisi menuntut pencabutan perpu dan mengancam akan melakukan pembangkangan sipil jika tuntutan tidak diindahkan.

Pengunjuk rasa memberi waktu satu minggu sampai 17 Januari kepada pemerintah untuk memenuhi tuntutan.

Dilihat dari daftar organisasi yang mengajukan tuntutan seharusnya sudah cukup menjadi kekuatan penekan, atau pressure group, yang dipertimbangkan pemerintah.

Apalagi mereka umumnya berasal dari organisasi buruh dan petani serta LSM (lembaga swadaya masyarakat) yang selama ini aktif memberi advokasi bidang hukum dan hak asasi manusia.

Pengunjuk rasa juga menuntut agar DPR RI menolak pengesahan Perpu Ciptaker.

Perpu akan menjadi sah jika DPR menyetujuinya, dan sebaliknya bisa batal jika DPR tidak menyetujuinya.

116 organisasi menandatangani petisi menuntut pencabutan perpu dan mengancam akan melakukan pembangkangan sipil jika tuntutan tidak diindahkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News