Pembangunan Jalan TAA Dipaksakan
Pusjatan: 20 Tahun Jalan Baru Keras
Selasa, 25 Januari 2011 – 00:22 WIB
Jaksa mengatakan, terdakwa Darna Dachlan selama proses pelaksanaan proyek pembangunan jalan Palembang-TAA, sekitar Mei 2006 bertempat di kediaman Chandra Antonio Tan di Jl Dr Hakim, kecamatan Sungai Pangeran, Palembang, secara bertahap (diduga) telah menerima pemberian uang sejumlah Rp1,150 miliar dalam bentuk cek multiguna BNI sebanyak 25 lembar, masing-masing Rp25 juta dari Chandra Antonio, diduga terkait telah ditetapkan PT WIKA, CIA, dan TRJ joint operation sebagai pelaksana dalam proyek pembangunan jalan Palembang-TAA.
“Perbuatan terdakwa Darna Dachlan diancam pidana pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No.20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana,” pungkasnya.(gus/jpnn)
JAKARTA – Kasus proyek pembangunan jalan Palembang-Tanjung Api Api (TAA) terungkap fakta baru. Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Peduli Pendidikan, Polres Inhu Bangun MCK dan Pojok Baca di SD Marginal Rakit Kulim
- Penyelundupan 2.540 Ekor Burung Melalui Pelabuhan Bakauheni Digagalkan
- Ada Honorer Hampir Punya SK PPPK, tetapi Dicoret BKN, Alasannya Jelas
- DIY Usulkan 354 Formasi CPNS dan 2.590 PPPK 2024, Begini Penjelasan Amin Purwani
- Dihantam Gelombang, Kapal Bermuatan Sembako Tenggelam di Perairan Kepulauan Meranti
- Gelombang Tinggi, Kapal Pengangkut Sembako Tenggelam di Perairan Pulau Rangsang