Pembangunan Jalan TAA Dipaksakan
Pusjatan: 20 Tahun Jalan Baru Keras
Selasa, 25 Januari 2011 – 00:22 WIB

Pembangunan Jalan TAA Dipaksakan
Jaksa mengatakan, terdakwa Darna Dachlan selama proses pelaksanaan proyek pembangunan jalan Palembang-TAA, sekitar Mei 2006 bertempat di kediaman Chandra Antonio Tan di Jl Dr Hakim, kecamatan Sungai Pangeran, Palembang, secara bertahap (diduga) telah menerima pemberian uang sejumlah Rp1,150 miliar dalam bentuk cek multiguna BNI sebanyak 25 lembar, masing-masing Rp25 juta dari Chandra Antonio, diduga terkait telah ditetapkan PT WIKA, CIA, dan TRJ joint operation sebagai pelaksana dalam proyek pembangunan jalan Palembang-TAA.
“Perbuatan terdakwa Darna Dachlan diancam pidana pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No.20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana,” pungkasnya.(gus/jpnn)
JAKARTA – Kasus proyek pembangunan jalan Palembang-Tanjung Api Api (TAA) terungkap fakta baru. Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kebijakan Ahmad Luthfi: Tarif Bus untuk Buruh Hanya Rp 1.000
- Polisi Klaim Botol Miras di Kantor Gubernur Jateng Jadi Bahan Molotov May Day
- Momentum May Day, Gubernur Luthfi Berdayakan Buruh Melalui Koperasi
- Miras Masuk Lapas Bukittinggi, Puluhan Napi Keracunan, 1 Orang Tewas
- Camat Jagakarsa Beri Peringatan untuk Gerai Miras di Kartika One, Begini Kalimatnya
- Ketua Dekranasda Sumsel Feby Deru Matangkan Persiapan Swarna Songket Nusantara di Palembang