Pembangunan Jalan TAA Dipaksakan

Pusjatan: 20 Tahun Jalan Baru Keras

Pembangunan Jalan TAA Dipaksakan
Pembangunan Jalan TAA Dipaksakan
Jaksa mengatakan, terdakwa Darna Dachlan selama proses pelaksanaan proyek pembangunan jalan Palembang-TAA, sekitar Mei 2006 bertempat di kediaman Chandra Antonio Tan di Jl Dr Hakim, kecamatan Sungai Pangeran, Palembang, secara bertahap (diduga) telah menerima pemberian uang sejumlah Rp1,150 miliar dalam bentuk cek multiguna BNI sebanyak 25 lembar, masing-masing Rp25 juta dari Chandra Antonio, diduga terkait telah ditetapkan PT WIKA, CIA, dan TRJ joint operation sebagai pelaksana dalam proyek pembangunan jalan Palembang-TAA.

“Perbuatan terdakwa Darna Dachlan diancam pidana pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No.20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana,” pungkasnya.(gus/jpnn)


JAKARTA – Kasus proyek pembangunan jalan Palembang-Tanjung Api Api (TAA) terungkap fakta baru. Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News