Pembangunan Rumah Menteri di IKN Dilanjutkan, Anggarannya Sebegini

Pembangunan Rumah Menteri di IKN Dilanjutkan, Anggarannya Sebegini
Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Perumahan mengalokasikan anggaran Rp 537,1 miliar pada tahun ini untuk penyediaan hunian di IKN Nusantara. (Foto: IKN)

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan mengalokasikan anggaran Rp 537,1 miliar pada tahun ini untuk penyediaan hunian di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto mengatakan anggaran penyediaan hunian di IKN ditujukan untuk hunian pekerja konstruksi dan rumah tapak jabatan menteri.

"Terkait pada dukungan IKN sifatnya hanya lanjutan saja dari yang sudah dimulai pada tahun 2022 yakni rumah tapak jabatan menteri di mana tahun 2023 teralokasi Rp 337,1 miliar," ujar Iwan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu.

Iwan mengatakan untuk hunian pekerja konstruksi yang akan diselesaikan dalam waktu dekat teralokasi anggaran sebesar Rp 200 miliar.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto menyatakan pembangunan setidaknya 36 unit rumah jabatan menteri di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Nusantara (KIPP IKN) siap untuk dimulai.

Iwan mengemukakan bahwa setidaknya sekitar 36 unit rumah jabatan Menteri akan dibangun Kementerian PUPR di lokasi persil 104 dan 105 KIPP IKN.

Kementerian PUPR akan berusaha agar proses pembangunan dapat terlaksana dengan baik di lapangan, serta juga mengawal jadwal pekerjaan sesuai perencanaan yang telah ditentukan serta menjamin hasil pekerjaan berkualitas.

Kementerian PUPR telah menunjuk penyedia jasa PT. Adhi Karya (Persero) Tbk. kerja sama operasi (KSO) dengan PT. Ciriajasa Engineering Consultant untuk pelaksana pembangunan hunian tersebut.

Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Perumahan mengalokasikan anggaran Rp 537,1 miliar pada tahun ini untuk penyediaan hunian di IKN Nusantara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News