Pembangunan SD pun Harus Tunggu Putusan MA

Pembangunan SD pun Harus Tunggu Putusan MA
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - TANJUNG SELOR – Rencana pembangunan sekolah dasar negeri 019 di Jalan Diponegoro, Kelurahan Tanjung Selor Hulu belum juga terealisasi. Sebab, hingga saat ini belum ada hasil putusan inkrah atau putusan dengan kekuatan hukum tetap dari Mahkama Agung (MA) terkait sengketa lahan.

Ahli waris dari pemilik lahan itu masih melakukan banding setelah kalah dalam persidangan yang sudah dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor dan Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda.

Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Bulungan Ismail mengatakan, hingga saat ini masih belum ada informasi. Pihaknya masih menunggu hasil dari MA.

“Kami tinggal menjalankan. Sebab untuk anggaran pembangunannya kami sudah siapkan dengan jumlah sekitar Rp 4 miliar,” ungkap Ismail kepada media harian ini saat ditemui di kantornya, Rabu (24/2) kemarin.

Gara-gara sengketa itu, peserta didik dari sekolah tersebut dititipkan di SDN 003 Tanjung Selor yang merupakan sekolah terdekat. “Tapi mereka masuk sore hari,” ucap Ismail. (fly/jos/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News