Pembatasan dan Kenaikan Harga BBM Masih Dimungkinkan

Pembatasan dan Kenaikan Harga BBM Masih Dimungkinkan
Pembatasan dan Kenaikan Harga BBM Masih Dimungkinkan
Untuk kendaraan pribadi, wajib menggunakan pertamax. Opsi kedua, pengaturan pengguna diimbangi dengan penyesuaian harga BBM bersubsidi. Artinya, subsidi BBM hanya diberikan bagi?pengguna kendaraan plat kuning, roda dua/tiga, dan kendaraan layanan umum dengan harga premium Rp 4.500 per liter. Sementara untuk taksi dan kendaraan pribadi, bisa membeli premium dengan harga yan lebih tinggi, yakni Rp 6.500 per liter.

Pilihan ketiga, penyesuaian harga BBM diimbangi dengan pemberian subsidi langsung dengan alat kendali kartu prabayar. Dengan kebijakan ini, harga premium dinaikan menjadi Rp 6.500 per liter untuk semua golongan pengguna kendaraan. Namun, khusus pengguna kendaraan plat kuning, roda dua/tiga, dan kendaraan layanan umum akan diberikan subsidi langsung melalui sistem perbankan.

Opsi keempat terakhir adalah pengaturan pengguna, sekaligus menyubsidi pertamax dengan mematok harganya sebesar Rp 7.500 per liter. Skema pengaturannya masih sama, yakni pengguna kendaraan plat kuning, roda dua/tiga, dan kendaraan layanan umum bisa mengonsumsi premium seharga Rp 4.500, sedangkan pengguna kendaraan pribadi hanya boleh pakai pertamax yang harganya telah di-capping itu.

Edy mengatakan, semua opsi tersebut terus dikaji pemerintah, dengan mempertimbangkan dampak kenaikan harga minyak mentah dunia kepada APBN. Kepala Pusat Kebijakan APBN Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Askolani mengatakan, pemerintah belum memutuskan untuk memilih salah satu dari keempat opsi pengaturan konsumsi BBM.

BANDUNG - Pemerintah masih mempertimbangkan empat pilihan kebijakan pengaturan subsidi BBM. Empat opsi tersebut tidak hanya memiliki implikasi anggaran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News