Pembatasan Motor di MH Thamrin Digugat, Ahok Santai

Pembatasan Motor di MH Thamrin Digugat, Ahok Santai
Pembatasan Motor di MH Thamrin Digugat, Ahok Santai

jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, ‎Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak mempermasalahkan mengenai gugatan yang diajukan Indonesia Traffic Watch (ITW) ke Mahkamah Agung terkait Peraturan Gubernur Nomor 195/2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.

Adanya aturan itu menyebabkan kendaraan roda dua tidak boleh melintas di Jalan MH Thamrin sampai dengan Jalan Medan Merdeka Barat. "‎Gugat aja dulu, enggak apa-apa," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Selasa (20/1).

Ahok mengaku tidak mempermasalahkan gugatan tersebut karena sudah biasa digugat. "Kita sudah biasa digugat. Tunggu saja," ujarnya.

‎Kuasa hukum ITW, Ronny Talapessy menyebut aturan tersebut sangat diskriminatif dan melanggar Undang-undang Lalu Lintas. Gugatan ITW ini mewakili pengendara motor untuk melakukan judicial review terhadap pergub itu. 

Menurut Ronny, ‎dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas tepatnya di Pasal 133 ayat 2 c, pembatasan hanya dapat dilakukan dalam koridor wilayah dan tempat dalam waktu tertentu dan tidak berlaku 24 jam. (gil/jpnn)


JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, ‎Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak mempermasalahkan mengenai gugatan yang diajukan Indonesia Traffic Watch


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News